Profil Ratu Sinuhun

Nilai-nilai utama Ratu Sinuhun

  • Ratu Sinuhun Sebagai Legislator - Pembuat Kitab Oendang-Oendang Simboer Tjahaya
    • Ratu Sinuhun Sebagai Pejuang Kesetaraan dan Keadilan Gender
    • Ratu      Sinuhun     Sebagai      Pejuang      Perempuan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
    • Berani dan visioner dalam memperjuangkan hak perempuan jauh sebelum era modern.

    • Menggabungkan kebijaksanaan adat dan prinsip keadilan universal.

Mewariskan sistem hukum tertulis yang menjadi dasar tatanan sosial berkeadaban di Nusantara

Peran dan Kontribusi Ratu Sinuhun

Ratu Sinuhun Sebagai Legislator - Pembuat Kitab Oendang- Oendang Simboer Tjahaya, yang terdiri atas lima bagian:

  1. Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding) (32 pasal)
  2. Adat Perhukuman (Strafwetten) (58 pasal)
  3. Adat Marga (Marga Verordeningen) (29 pasal)
  4. Aturan Kaum (Gaestelijke Verordeningen) (19 pasal)
  5. Aturan Dusun dan Berladang (Doesoen en Landbow Verordeningen) (32 pasal)

Ratu Sinuhun sebagai Pejuang Kesetaraan dan Keadilan Gender

Ratu Sinuhun Sebagai Pejuang Perempuan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

Pembentuk hukum tertulis pertama di Nusantara: Menyusun Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya yang mengintegrasikan hukum adat dan syariat Islam, diterapkan secara resmi oleh Kesultanan Palembang dan tetap dipakai pada masa kolonial Belanda

Ratu Sinuhun

anto narasoma
RATU SINUHUN

segala tradisi yang kau susun ke dalam adat istiadat, mampu membuka ruang ekosentris pada alam

lalu,
dari berbagai catatan
di sepanjang sejarah tradisiku, hakikat
dan pikiranmu begitu tajam merancut pedoman hidup bagi orang-orang
di pedalaman

o, oendang-oendang simboer tjahaja yang menerangi lorong gelap dalam tradisiku, merangkul norma-norma adat di sepanjang lahan pernikahan itu

ratu sinuhun,
kau rangkum sendiri
hakikat hukum adat
yang terinjak-injak kodifikasi kebijakan kolonial belanda

ratu sinuhun,
begitu kokoh
tebing-tebing tradisi yang kau susun lewat aspek hukum adat dan
norma masyarakat
uluan palembang

maka,
dari uraian tradisional
yang menenggelamkan
etika pertunangan;
akan terikat pada
denda adat setelah persentuhan itu menyesak ke alur percintaan tanpa nikah

Palembang
17 September 2025

Siapa Ratu Sinuhun?

Identitas Singkat Ratu Sinuhun

  • Diperkirakan lahir akhir abad ke-16, dan wafat tahun 1642–1643 M
  • Merupakan istri dari Raja di Kerajaan Palembang Raja Pangeran Sido ing Kenayan (1636-1642) dan salah seorang saudara dari Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean, Penguasa Palembang (1642- 1643M).
  • Ayahnya bernama Maulana Fadlallah, yang lebih dikenal dengan nama Pangeran Manconegara Caribon.
  • Pangeran Manconegara merupakan cikal bakal lahirnya Dinasti Cirebon di Kesultanan Palembang. Sebagaimana diketahui Kesultanan Palembang Darussalam didirikan oleh Sultan Abdurrahman (Ki Mas Hindi) bin Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean bin Pangeran Manconegara Caribon.

Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, yang merupakan putri dari Ki Gede ing Suro Mudo, Penguasa Palembang (1555–1589M)

Foto Makam Ratu Sinuhun - Palembang.
Makamnya berada di kawasan Makam Sabo Kingking, Kota Palembang, yang kini menjadi situs wisata religi dan edukasi sejarah oleh Pemkot Palembang


Foto Museum SMB II
Museum SMB II Palembang Museum Sultan Mahmud Badaruddin II memajang lukisan ilustrasi Ratu Sinuhun sebagai daya tarik sejarah lokal