Bulan: Oktober 2025
Menelusuri Jejak Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya
NYIMAS UMI KALSUM, NAFFA RACHMADINI, HAZMIRULLAH
Untuk selengkapnya, anda bisa baca dan unduh pdf dibawah ini:
DINAMIKA PEREMPUAN SUMATERA SELATAN DALAM ADAT SIMBUR CAHAYA
Dr. Muhammad Adil, MA
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur hanya untuk Allah pencipta alam semesta yang rahman dan rahim, penguasa hari kiamat, tempat manusia menyembah, dan minta pertolongan.
Shalawat dan salam hanya untuk Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan sahabatnya. Nabi yang telah mengantarkan manusia hidup dalam suasana yang aman, damai, dan tnteram.
Penelitian ini merupakan usaha untuk menemukan eksistensi dan kiprah perempuan Sumatera Selatan. Bahwa perempuan Sumsel ternyata sudah sejak lama dapat berdampingan dengan para laki-laki, bermitra dengan sangat baik. Kondisi ini dapat dilihat dari bunyi pasal-pasal yang dimuat dalam aturan adat berupa Undang-undang Simbur Cahaya.
Harapan peneliti bahwa tentu laporan penelitian ini masih banyak kekurangannya, karena, sumbang saran dari para pembaca atau peneliti lain sangat diharapakan untuk kesempurnaan tulisan ini.
Kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan berupa pemikiran, materi, dan non materil, kami ucapkan terima kasih, semoga dihitung sebagai amal ibadah yang akan diberikan ganjaran pahala yang setimpal.
Palembang, September, 2016 Muhammad Adil
ABSTRAK
Dalam penelitian ditemukan lain: pertama, bahwa eksistensi perempuan dalam sistem peradatan Simbur Cahaya telah menempatkan perempuan sebagai manusia dengan derajat sesuai penciptannya. Adat Simbur Cahaya sangat menghormati perempuan, meletakkan mereka sesuai proporsinya, tentu dalam tataaturan Simbur Cahaya saat itu.
Kedua, hak-hak dan kewajiban perempuan diletakkan sesuai dengan fitrahnya sebagai perempuan, mitranya laki-laki hak perempuan diatur sedemikian rupa, sedangkan kewajibannya sebagai perempuan dipahami sebagai makhluk yang memiliki kodrat dan non kdrati dilaksanakan sesuai kesepatan yang sudah diatur dalam simbur cahaya.
Ketiga, tradisi Simbur Cahaya memberikan peluang besar kepada perempuan untuk berkiprah dari ranah privat sampai ke ranah publik. Perempuan ketika itu telah diberikan peluang yang sama dengan laki-laki, misalnya Ratu Sinuhun telah dipercaya untuk menjadi juru tulis istana yang jarang ditemukan dalam tradisi lain.
Baca dan Unduh artikel dibawah ini:
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA DAN KITAB UNDANG-UNDANG TANJUNG TANAH
Yamin, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, e-mail: yamindipawangsa@gmail.com
Kunthi Tridewiyanti, Fakultas Hukum Universitas Pancasila,e-mail: kdewitri@gmail.com
Hidayahni Permana Sari Putri, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, e-mail: sputri1303@gmail.com
doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v11.i01.p10
ABSTRAK
Pada artikel ini akan dipaparkan sekelumit tentang jejak-jejak artefak norma tentang tindak pidana pelecehan seksual dalam Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah dan Undang-Undang Simbur Cahaya. Undang-Undang Tanjung Tanah yang ditemukan di kawasan Kerinci, Jambi, merupakan salah satu naskah tertua, karena ditulis sekitar abad XIV dengan segala pola perumusan dalam rangka kodifikasi norma hukum di masa lalu. Selain itu, artikel ini juga menyajikan jejak-jejak norma dalam UU Penerangan. Analisis disajikan dalam disiplin ilmu filologi. Teks-teks yang dihadirkan oleh para filolog dapat menggambarkan jejak artefak normatif mengenai kejahatan seksual di masa lalu. Artikel ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana untuk kejahatan seksual dalam UU Tanjung Tanah lebih berat, bahkan hingga hukuman mati. Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, tindak pidana kekerasan seksual lebih merupakan sanksi administratif dengan denda tertentu.
Kata kunci: Norma, kejahatan seksual, filologi, naskah, hukum tradisi
ABSTRACT
This article presents the traces of the norm artifacts regarding the crime of sexual harrasment in the Tanjung Tanah Law and the Simbur Cahaya Law. The Tanjung Tanah Law, which was found in the Kerinci area, Jambi, is one of the oldest manuscripts because it was written around the XIV century with all patterns of formulation in the context of codifying legal norms in the past. In addition, this article also explains a bit about the traces of norms in the Act of Lighting. In the method of presenting the text editions of the Tanjung Tanah Law and the Simbur Cahaya Law, the discipline of philology is used. The texts presented by philologists can illustrate traces of normative artifacts regarding sexual crimes in the past. Criminal sanctions for sexual crimes in the Tanjung Tanah Law are more severe, even up to the death penalty. In the Simbur Cahaya Act, the crime of sexual violence is more of an administrative sanction with a specified fine.
Keywords: Norms, sexual crimes, philology, script, traditional law
Untuk membaca lebih lanjut silahkan anda akses artikel dibawah ini:
Ratu Sinuhun: Pelopor Perlindungan Perempuan dari Palembang
Usulan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional perempuan dari Sumatera Selatan semakin menguat. Sosoknya dikenal sebagai pelopor perlindungan perempuan sejak abad ke-16, sekaligus tokoh berpengaruh dalam sejarah Kesultanan Palembang Darussalam. Kedua artikel ini menyoroti kiprah dan nilai-nilai kepemimpinan yang diwariskan Ratu Sinuhun, serta dukungan masyarakat terhadap pengakuan resmi atas jasanya.
Untuk membaca lebih lanjut, anda bisa akses dua sumber berikut:
Dari Lampung untuk Ratu Sinuhun: Dukungan Lintas Daerah Menguat
Dukungan terhadap Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional perempuan dari Sumatera Selatan kini tak hanya datang dari Palembang, tapi juga mengalir dari Lampung. Gerakan ini menunjukkan bahwa figur perempuan berpengaruh dari masa lalu mulai diakui sebagai simbol kepemimpinan dan kesetaraan yang relevan hingga hari ini.
Untuk membaca lebih lanjut tentang dukungan dari Lampung dan makna di balik gerakan ini, anda bisa akses dua berita berikut:
PERJUANGAN RATU SINUHUN – KARISA PUSPA YELI
Video ini merekam momen penting dalam perjalanan pengakuan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional perempuan dari Sumatera Selatan. Berbagai pihak menyampaikan dukungan, pandangan, dan harapan agar sosok bersejarah ini mendapat tempat yang layak dalam narasi bangsa.
Untuk menyimak langsung suasana dan isi dialog yang berlangsung, anda bisa tonton videonya di sini:
Ratu Sinuhun: Kartini 16 Abad Lalu dari Palembang Darussalam
Jauh sebelum nama Kartini dikenal secara nasional, Kesultanan Palembang Darussalam telah memiliki sosok perempuan berpengaruh yang berani berpikir maju dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat—Ratu Sinuhun. Artikel ini mengajak kita mengenal lebih dekat figur yang disebut sebagai “Kartini 16 abad lalu,” dan bagaimana jejaknya menjadi bagian penting dari sejarah perempuan di Nusantara.
Untuk membaca kisah lengkapnya, anda bisa akses tautan berikut:
