Di tengah arus zaman, nama Ratu Sinuhun hadir sebagai pengingat akan perjuangan dan peran perempuan dalam sejarah Palembang. Artikel ini mengajak kita untuk tidak melupakan sosok yang telah memberi warna dalam perjalanan budaya dan identitas kota.
Untuk mengenal lebih dalam tentang perjuangan Ratu Sinuhun dan pentingnya mengingat sejarah perempuan, kamu bisa baca selengkapnya di sini:
Perjalanan Ratu Sinuhun sebagai figur perempuan berpengaruh dari Palembang kini memasuki babak penting. Upaya untuk mengukir namanya sebagai Pahlawan Nasional perempuan pertama dari Sumatera Selatan bukan sekadar simbol, tapi bentuk nyata penghargaan terhadap warisan budaya dan peran perempuan dalam sejarah lokal.
Untuk tahu lebih jauh tentang proses pengakuan ini dan dukungan yang mengiringinya, kamu bisa baca beritanya di sini:
Lewat karya visualnya, Martha Astra Winata menghadirkan sosok Ratu Sinuhun sebagai simbol perempuan berdaulat dari Palembang. Mural ini bukan cuma soal estetika, tapi juga tentang identitas, sejarah, dan kekuatan perempuan yang diangkat ke ruang publik.
Kalau kamu penasaran gimana imajinasi itu dituangkan ke dalam mural, kamu bisa baca ceritanya di sini:
Di Palembang, ada tiga sosok “Ratu” yang dikenal oleh masyarakat: Ratu Dewa sang Walikota, Ratu Sinuhun pencipta UUSC, dan Ratu Sehari alias pengantin perempuan. Ketiganya kini hadir dalam bentuk mural yang penuh warna dan makna, menggambarkan kekuatan, kreativitas, dan tradisi perempuan Palembang.
Penasaran seperti apa visualnya? Kamu bisa lihat langsung cuplikannya di reels ini:
Lewat sentuhan kuas Angga dan Andriansyah, sosok Ratu Sinuhun hadir di tembok Lapas Palembang, membawa pesan sejarah dan harapan dalam balutan warna. Karya ini bukan sekadar seni loh, akan tetapi karya ini juga merupakan bentuk komunikasi yang menyentuh sisi kemanusiaan dan budaya kota.
Kalau kamu penasaran sama cerita lengkap di balik mural ini, langsung aja baca beritanya di sini:
Lomba grafiti di Palembang tahun ini menghadirkan karya-karya yang tak hanya memukau secara visual, tetapi juga sarat makna budaya. Salah satu mural yang mencuri perhatian adalah penggambaran Ratu Sinuhun dan Ratu Dewa—ikon sejarah yang dihidupkan kembali dalam gaya modern. Karya ini menjadi simbol bagaimana seni jalanan mampu menjembatani masa lalu dan masa kini.
Untuk membaca lebih lanjut mengenai kisah di balik mural ini dan bagaimana para seniman menuangkan interpretasi mereka, silakan kunjungi tautan berikut:
12345Universitas Sriwijaya- JL. Raya Palembang – Prabumulih No. KM. 32, Indralaya indah, Kec.
Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30862 E-mail Correspondent: hudaidah@fkip.unsri.ac.id
Abstract:
This article discusses the traces of Islamic heritage and local wisdom in the Sabokingking Tomb complex, Palembang, which has spiritual, cultural, and social values. The aim is to show how this tomb is a meeting point between Islamic values and local traditions. This article also reviews various local traditions that have developed around the tomb. The research uses a qualitative approach through literature study and field observation. The results of the study show that the Sabokingking Tomb is not just a place of pilgrimage, but also a cultural space that shows a harmonious blend of religion and tradition. An important figure behind Simbur Cahaya, an important figure in the spread of Islam and the preservation of customary law in South Sumatra. The traditions that have developed around the tomb have helped shape the cultural identity of the local community. Therefore, this site has an important role in preserving cultural and spiritual heritage in Palembang to this day.
Keywords: Islamic heritage, Sabokingking’s tomb, Simbur Cahaya
Abstrak:
Artikel ini membahas jejak peninggalan Islam dan kearifan lokal di kompleks Makam Sabokingking, Palembang, yang memiliki nilai spiritual, budaya, dan sosial. Tujuannya adalah untuk memperlihatkan bagaimana makam ini menjadi titik temu antara nilai-nilai Islam dan tradisi lokal. Artikel ini juga mengulas berbagai tradisi lokal yang berkembang di sekitar makam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan observasi lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Makam Sabokingking bukan sekadar tempat ziarah, melainkan juga ruang budaya yang memperlihatkan perpaduan harmonis antara agama dan adat. Tokoh penting dibalik Simbur Cahaya, sosok penting dalam penyebaran Islam dan pelestarian hukum adat di Sumatra Selatan. Tradisi yang berkembang di sekitar makam turut membentuk identitas budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu, situs ini memiliki peran penting dalam pelestarian warisan budaya dan spiritual di Palembang hingga saat ini.
Kata kunci: Makam Sabokingking, Simbur Cahaya, Warisan Islam
PENDAHULUAN
Warisan Islam adalah segala bentuk peninggalan dari generasi Muslim terdahulu yang memiliki nilai penting dalam kehidupan keagamaan, sosial, dan budaya masyarakat. Warisan ini tidak hanya berupa benda fisik seperti masjid, makam, atau manuskrip kuno, tetapi juga meliputi hal-hal tak berwujud seperti hukum adat, tradisi lisan, praktik ziarah, dan norma sosial yang berakar pada ajaran Islam. Warisan tersebut menjadi penanda sejarah penyebaran Islam sekaligus simbol dari identitas keIslaman masyarakat setempat yang terus hidup dari waktu ke waktu.
Di Indonesia, khususnya di wilayah Nusantara, warisan Islam berkembang dalam bentuk yang sangat khas. Hal ini terjadi karena masuknya Islam ke Nusantara tidak melalui peperangan atau penaklukan, tetapi lewat jalan damai seperti perdagangan, dakwah, dan interaksi budaya. Proses ini memungkinkan terjadinya perpaduan antara nilai-nilai Islam dengan kebudayaan lokal. Menurut Darajat, (2020), dakwah Islam di Nusantara berlangsung secara damai dan adaptif terhadap budaya masyarakat setempat, sehingga menghasilkan corak keberIslaman yang lembut, toleran, dan bersahabat. Hal senada juga disampaikan Khoiri (2019) yang menyatakan bahwa corak Islam yang demikian dikenal dengan istilah “Islam Nusantara”, yaitu bentuk keberIslaman yang mengutamakan keseimbangan antara nilai-nilai syariat dan budaya lokal.
Contoh konkret dapat ditemukan di masyarakat Bugis, dimana nilai Islam menyatu dengan sistem adat seperti panngadakkang membentuk norma sosial yang kuat dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari (Said, 2015). Di Lombok, penyebaran Islam dilakukan oleh para wali dengan pendekatan budaya dan sufisme. Proses ini membentuk tradisi Islam Sasak yang unik dan menunjukkan bahwa Islam mampu berbaur secara damai dengan nilai- nilai lokal (Mutawali & Zuhdi, 2019). Contoh-contoh ini membuktikan bahwa warisan Islam tidak hanya hidup dalam teks atau bangunan, tetapi juga dalam cara hidup, tradisi, dan keyakinan masyarakat.
Di Palembang, warisan Islam memiliki bentuk dan karakter yang khas. Salah satu yang paling menonjol adalah Makam Sabokingking, sebuah situs bersejarah yang menjadi tempat peristirahatan tokoh-tokoh penyebar Islam di Palembang. Masyarakat sekitar memandang makam ini bukan hanya sebagai tempat ziarah, tetapi juga sebagai pusat spiritual dan budaya. Setiap tahun, masyarakat mengadakan Ziarah Kubra, sebuah tradisi keagamaan yang mempertemukan nilai spiritual Islam dengan kearifan lokal. Selain itu, warisan Islam di Palembang juga terwujud dalam kitab Simbur Cahaya, yaitu kitab hukum
adat yang disusun oleh tokoh perempuan dan memuat nilai-nilai hukum Islam yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Kesultanan Palembang.
Beberapa penelitian terdahulu telah membahas sejarah Islam di Palembang, namun dengan sudut pandang yang berbeda. Dhita & Nofradatu, (2021) menelusuri pembentukan Kesultanan Palembang dan peran tokoh elit dalam membangun identitas keIslaman kerajaan. Sementara itu, Wibowo, (2022) membahas peran penghulu sebagai tokoh agama dalam struktur kolonial Belanda. Keduanya berfokus pada aspek sejarah politik dan institusional Islam di Palembang. Artikel ini menyajikan warisan Islam dari sudut pandang masyarakat, dengan menitikberatkan pada makna, simbolisme, dan praktik warisan Islam seperti yang tercermin dalam Makam Sabokingking, Ziarah Kubra, dan kitab Simbur Cahaya.
Oleh karena itu, tujuan dari artikel ini adalah untuk menggali makna warisan Islam di Palembang melalui kajian terhadap situs Makam Sabokingking, tradisi keagamaan masyarakat seperti Ziarah Kubra, dan hukum adat Islam dalam Simbur Cahaya. Artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, karena berupaya memahami secara mendalam bagaimana masyarakat memaknai dan melestarikan warisan Islam dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini membantu menjelaskan warisan Islam tidak hanya sebagai tinggalan sejarah, tetapi sebagai bagian dari sistem sosial dan spiritual yang terus hidup dan berkembang.
Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi ilmiah terhadap kajian warisan budaya Islam di Indonesia, khususnya dalam kerangka Islam Nusantara yang bersifat kontekstual dan membumi. Secara praktis, artikel ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga dan merawat situs serta tradisi Islam lokal sebagai bagian dari identitas budaya umat Islam. Dengan begitu, warisan Islam tidak hanya dilihat sebagai artefak masa lalu, tetapi sebagai sumber nilai dan identitas yang relevan untuk masa kini dan masa depan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam untuk menggali nilai-nilai budaya dan religi yang terkandung dalam aktivitas masyarakat di sekitar Makam Sabokingking, Palembang. Pendekatan kualitatif dipilih karena bertujuan untuk memahami makna di balik perilaku sosial masyarakat dalam konteks ziarah dan pelestarian tradisi lokal secara holistik dan mendalam.
Menurut Sugiyono, (2013), pendekatan kualitatif berlandaskan pada filsafat postpositivisme yang memandang realitas sosial sebagai sesuatu yang kompleks, dinamis, penuh makna, dan hubungan antar unsurnya bersifat interaktif. Penelitian kualitatif dilakukan pada situasi yang alamiah, di mana peneliti berperan sebagai instrumen utama, dan teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulatif, sementara analisis data bersifat induktif dan lebih menekankan pada makna daripada generalisasi.
Informan dalam penelitian ini dipilih secara purposive, yaitu mereka yang dianggap memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung terkait dengan Makam Sabokingking. Informan utama adalah Bapak Husni, selaku juru kunci makam, serta referensi tambahan diperoleh dari penelitian terdahulu yang relevan. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, yang memungkinkan fleksibilitas dalam menggali informasi secara lebih mendalam dimana, wawancara dilakukan secara langsung di lokasi Makam Sabokingking pada bulan Januari dan Februari 2025, dengan direkam (dengan izin informan) untuk keperluan transkripsi dan analisis data.
Instrumen utama dalam penelitian ini adalah panduan wawancara yang disusun berdasarkan rumusan masalah, mencakup aspek-aspek seperti sejarah makam, ritual keagamaan, persepsi masyarakat terhadap tokoh yang dimakamkan, serta nilai-nilai spiritual dan budaya yang terkandung dalam tradisi tersebut. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis tematik, yang dimulai dengan transkripsi wawancara, pengkodean data, identifikasi tema, dan interpretasi makna. Untuk menjaga keabsahan data, digunakan teknik member check, yaitu dengan mengonfirmasi kembali hasil wawancara kepada informan guna memastikan akurasi dan validitas interpretasi yang dibuat oleh peneliti.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Palembang merupakan kota tua yang dikenal sebagai kota yang menyimpan banyak sejarah panjang dalam perkembangan agama Islam. Sejak masa kejatuhan Sriwijaya hingga masa Kesultanan Palembang Darussalam, agama Islam telah berkembang dengan sangat pesat dan meninggalakan banyak warisan sejarah baik itu berupa bangunan, tradisi, maupun sistem sosial keagamaan. Salah satu situs penting yang menjadi saksi sejarah adalah Makam Sabokingking, yang terletak dikawasan Ilir Timur II, Palembang situs ini bukan hanya sekedar tempat peristirahatan terakhir tokoh-tokoh besar seperti Pangeran Sido Ing Kenayan dan Ratu Sinuhun yang dikenal sebagai dua tokoh pelopor penyebaran Islam dan pembentuk
hukum adat berbasis Islam di Palembang, tempat ini juga menjadi sebuah ruang hidup bagi nilai-nilai keIslaman dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pangeran Sido Ing Kenayan dikenal sebagai panglima perang sekaligus penyebar agama Islam yang mengajarkan mengenai nilai-nilai keIslaman melalui pendekatan yang damai dan penuh etika. Beliau bersama Ratu Sinuhun juga menyusun undang-undang yang dikenal dengan nama Undang-undang “Simbur Cahaya”, yakni merupakan sebuah hukum adat yang mengintegrasikan norma sosial dan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat Palembang. Kitab ini menjadi bukti nyata bahwa penyebaran Islam di Palembang tidak bersifat memaksakan, melainkan selaras dengan budaya lokal yang telah ada (Husni, 2025). Kitab Simbur Cahaya juga merepresentasikan upaya Ratu Sinuhun dalam menyelaraskan nilai Islam dan hukum adat lokal, menunjukkan bahwa perempuan berperan strategis dalam membentuk hukum masyarakat Palembang (Soewandi, 2025).
Menariknya, masyarakat setempat tidak hanya menghormati tokoh-tokoh tersebut tetapi mereka juga masih menjaga dan melestarikan tradisi-tradisi adat yang berakar pada nilai Islam seperti tahlilan, ziarah kubur, dan pengajaran ilmu-ilmu dasar agama yang dahulu telah dibangun oleh para ulama lokal. Dibeberapa sudut kompleks makam, terdapat simbol-simbol cahaya baik itu berupa penerangan lampu minyak saat ada acara keagamaan maupun narasi spiritual tentang “cahaya kebaikan” yang diwariskan oleh para tokoh tersebut. Bagi masyarakat, cahaya ini bukan hanya sekedar fisik tetapi juga, sebagai simbol pencerahan rohani dan kehadiran nilai-nilai ilahi ditengah kehidupan (Kabib Sholeh, Aan Suriadi, Maryadi, 2021).
Pembahasan mengenai Makam Sabokingking telah mengungkap berbagai dimensi sejarah dan budaya Islam yang tumbuh di Palembang. Berdasarkan hasil wawancara dengan juru kunci yakni Bapak Husni serta kajian literatur yang relavan dengan pembahasan ini bahwa makam ini tidak hanya menjadi tempat peristirahatan bagi tokoh-tokoh penting seperti Pangeran Sido Ing Kenayan dan Ratu Sinuhun tetapi juga merupakan pusat pewarisan nilai-nilai keIslaman dan kearifan lokal selain itu, berdasarkan data dari (Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, 2015a). Kompleks makam ini juga tercatat sebagai situs cagar budaya nasional yang menunjukkan kesinambungan antara sejarah Islam dan budaya lokal Palembang. Untuk memahami makna yang terkadung didalam situs ini maka, pembahasannya akan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni: (1) Kisah tokoh-tokoh penyebaran Islam, (2) Praktik tradisi keagamaan dan kearifan lokal yang berkembang
disekitarnya, serta (3) Simbur cahaya yang mempunyai makna secara spiritual dalam kehidupan masyarakat.
1. Kisah Tokoh
Makam Sabokingking yang terletak di Palembang bukan hanya sebagai tempat peristirahatan tokoh-tokoh terhadulu akan tetapi situs ini juga menjadi simbol penting dari sejarah panjang dari penyebaran Islam dan pembentukkan kearifan lokal yang tentunya berakar pada nilai-nilai religius. Tokoh-tokoh yang dimakamkan di kompleks pemakaman ini memiliki peran besar dalam pembentukkan identitas keIslaman masyarakat Palembang. Dua figur tokoh utama yang menonjol diantara nama-nama besar yang ada disana yakni Pangeran Sido Ing Kenayan dan istrinya, Ratu Sinuhun yang dimana keduanya bukan hanya sekedar tokoh keagamaan saja melaikan sebagai arsitek sosial dan budaya yang berperan dalam membentuk struktur hukum dan nilai yang ada didalam masyarakat Palembang.
Gambar 1. Gerbang Makam SaboKingkinng
Pangeran Sido Ing Kenayan memiliki latar belakang bangsawan yang dimana beliau merupakan cucu dari Pangeran Sido Ing Lautan yaitu seorang tokoh penting yang merupakan keturunan dari Kesultanan Demak yang datang ke Palembang pada masa migrasi elite pada masa kesultanan Islam di Jawa. Pangeran Sido Ing Lautan adalah tokoh awal yang membawa pengaruh Islam ke daerah Palembang setelah terjadinya konflik perebutan kekuasaan di Demak. Beliau juga dikenal sebagai orang pertama dari keturunan raja yang menetap dan tinggal di Palembang serta mendirikan Istana Kuta Gawang, sebelum beliau wafat dalam pelayaran dan dikenang dengan gelar “Sido Ing Lautan” (Dhita & Nofradatu, 2021).
Darah dan semangat perjuangannya itu diwarisi oleh cucunya yakni Pangeran Sido Ing Kenayan yang mana beliau melanjutkan dakwah Islam di Palembang. Beliau juga dikenal sebagai seorang panglima perang dalam pemerintahan lokal yang masih memiliki ikatan dengan Kesultanan Palembang. Namun, meskipun beliau juga aktif di dalam bidang
militer, ia juga sangat tertarik dan menonjol dalam bidang keagamaan. Beliau mendapatkan pendidikan agama itu langsung dari para ulama besar seperti Sayid Umar Al-Idrus, serta Kyai Bagus Banduwongso bin Fatahillah yang mana pendidikan tersebut menjadikan Pangeran Sido Ing Kenayan bukan hanya sebagai pemimpin pasukan tetapi juga sebagai pemimpin spiritual yang disegani banyak orang (Husni, 2025).
Gambar 2. Silsilah Para Sultan di Jawa dan Palembang
Sebagai panglima, Pangeran Sido Ing Kenayan tidak memisahkan antara peran duniawi ataupun ukhrawi, beliau selalu membawa prinsip-prinsip ajaran agama Islam dan menanamkan jihad dalam konteks moral dan etika. Ia tidak hanya melindungi wilayah Palembang secara fisik tetapi ia juga berupaya menjaga kemurnian ajaran agama Islam dalam tatanan Masyarakat. Ia juga dikenal mengajarkan ilmu nahwu, shorof, fiqih, dan tafsir kepada masyarakat secara langsung, dan ikut berperan aktif dalam mengembangkan pendidikan keIslaman berbasis pesantren sederhana kala itu. Hal ini sejalan dengan Purwanti, (2023) yang mencatat bahwa penyebaran Islam melalui figure ulama lokal di Palembang sangat mengandalkan pendidikan tradisional, termasuk di kawasan makam tokoh-tokoh penting.
Salah satu warisan terbesarnya adalah keterlibatannya dalam penyusunan Undang- Undang Simbur Cahaya yakni sebuah kitab hukum adat Palembang yang merumuskan aturan kehidupan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Islam. Kitab ini menjadi bukti bahwa Islam tidak hanya hadir dalam bentuk ibadah pribadi seseorang, melainkan menjadi dasar sistem sosial dan budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, ia menjadi salah satu tokoh penggerak harmonisasi antara syariat Islam dan kearifan lokal (Wibowo, 2022).
Namun, tokoh yang memiliki pengaruh sangat besar di balik kitab tersebut adalah Ratu Sinuhun yaitu istri dari Pangeran Sido Ing Kenayan. Ratu Sinuhun berasal dari kalangan bangsawan Palembang yang memiliki garis keturunan kuat dengan tokoh-tokoh Islam terdahulu. Beliau diyakini merupakan perempuan yang cerdas sejak muda dan telah mendapatkan pendidikan agama dari lingkungan keluarganya yang taat. Kedekatannya dengan para ulama dan penguasa menjadikan dirinya bukan hanya berperan sebagai pendamping penguasa tetapi juga sebagai pemegang peran strategis dalam kehidupan adat dan keagamaan masyarakat Palembang. Latarbelakang sosial dan spiritualnya inilah yang memberi legitimasi atas kiprah beliau sebagai penyusun utama Undang-Undang Simbur Cahaya serta menjadikan masyarakat memandangnya sebagai sosok pemimpin perempuan yang tidak hanya dihormati secara budaya tetapi juga secara spiritual (Husni, 2025).
Ratu Sinuhun juga menjadi figur yang mempelopori perlindungan hak-hak perempuan dalam hukum adat. Lestari (2019) mencatat bawa dalam Simbur Cahaya, terdapat pasal- pasal yang mengatur tentang perlakuan terhadap perempuan, hak istri dalam rumah tangga, dan perlindungan terhadap anak. Ini membuktikan bahwa Ratu Sinuhun memiliki pemikiran yang sangat maju pada zamannya, bukan hanya sebagai simbol kebijaksanaan tetapi juga sebagai pelindung nilai-nilai keluarga dan sosial di Palembang. Peran kedua tokoh ini yakni Pangeran Sido Ing Kenayan sebagai panglima dan guru agama, serta Ratu Sinuhun sebagai penegak hukum adat yang berbasis Islam yang menjadikan pasangan ini sebagai fondasi utama terbentuknya identitas keIslaman masyarakat Palembang.
Pengaruh mereka tidak pernah berhenti semasa hidupnya, hingga saat ini masyarakat masih menziarahi makam keduanya, mempraktikkan hukum adat yang mereka susun, dan menjadikan ajaran mereka sebagai pedoman hidup. Makam Sabokingking bukan hanya sekedar ruang ziarah tetapi juga ruang transmisi keIslaman dan adat lokal yang menjadi simbol kesinambungan antara nilai-nilai Islam dan warisan Hindu-Budha sebelumnya yang terakulturasi secara harmonis. Dalam konteks ini, makam Sabokingking menjadi lebih dari sekedar situs sejarah yang dimana hal ini merupakan simbol kesinambungan antara Islam, adat, dan kepemimpinan lokal. Seperti yang disampaikan dalam kajian Kabib Sholeh, Aan Suriadi, Maryadi, (2021) situs-situs Islam yang ada di wilayah Palembang tidak hanya menyimpan artefak sejarah saja tetapi juga menyimpan nilai perjuangan, religiusitas, dan identitas lokal yang layak dijadikan bahan pembelajaran sejarah baik itu di ruang lingkup sekolah ataupun masyarakat luas.
2. Simbur Cahaya
Undang-Undang Simbur Cahaya adalah salah satu karya hukum tertua dan sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat yakni perpaduan dan pembauran antara hukum adat dan hukum Islam. Ada juga yang menanggapi bahwa Undang-undang Simbur Cahaya bukan hanya sebagai undang-undang yang bernuansa hukum Islam saja tetapi merupakan hukum lokal yang dapat memberikan sanksi hukuman, jika melanggarnya baik itu berupa denda ataupun potong hewan dijadikan sebagai hukumanya (Setiawan, 2022). Undang- Undang Simbur Cahaya sendiri dalam tradisi lisan masyarakat Palembang ditulis sekitar tahun 1630 Masehi yang dimana undang-undang ini langsung ditulis oleh Ratu Sinuhun yakni seorang tokoh perempuan yang cerdas, religius, dan sangat di hormati oleh masyarakat Palembang pada masa itu.
Meskipun Undang-undang ini melibatkan peran dari Pangeran Sido Ing Kenayan, masyarakat lebih mengenal dan menghormati Ratu Sinuhun sebagai tokoh utama yang berperan penting dalam menciptakan dan menyebarkan hukum ini karena. Beliau dianggap memiliki pengaruh spiritual dan politik yang sangat besar pada masa itu dan hingga saat ini masyarakat masih menjalankan ajaran hukum tersebut dalam praktik adat mereka. Bersama suaminya, Ratu Sinuhun tidak hanya berdakwah tetapi juga menanamkan ajaran Islam melalui pendidikan dan pengajaran mengenai ilmu fiqih serta bahasa Arab dasar. Hal ini tentunya menjadikan hukum yang mereka susun tidak hanya sebagai aturan hidup tetapi juga sebagai bagian dari dakwah dan pendidikan untuk masyarakat (Husni, 2025).
Pada awalnya, Undang-undang Simbur Cahaya ini belum memiliki nama sebab undang-undang ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur wilayah kekuasaan para sultan seperti pada wilayah utara (pedalaman) serta mulai mengatur tentang perintah tanaman lada dan memutuskan perintah-perintah lainnya. Sehingga sampai saat itu seluruh wilayah utara dan juga termasuk undang-undang kerajaan dan kemudian undang-undang tersebut dinamakan Undang-Undang Dasar Ratu Sinuhun. Kemudian dalam perkembangannya dikenal dengan nama Undang-Undang Simbur Cahaya yang telah dikenal luas oleh masyarakat Palembang.
Nama “Simbur Cahaya” sendiri memiliki makna yang simbolik yang sangat mendalam yang dimana, kata “simbur” dalam bahasa Melayu Palembang artinya adalah percikan atau pancaran, sementara “cahaya” dimaknai sebagai simbol ilmu, petunjuk, dan keberkahan. Maka, secara keseluruhan makna dari Simbur Cahaya adalah pancaran petunjuk atau cahaya pencerahan yang dapat menerangi kehidupan masyarakat yang
dimana, istilah ini sangat tepat karena undang-undang ini tidak hanya mengatur tata sosial secara normatif tetapi juga membawa nilai-nilai moral, spiritual, dan keadilan yang berbasis ajaran Islam didalamnya sekaligus berakar kuat pada kebudayaan lokal (Sirajuddin. M, M. Arif Rahman Hakim, 2022). Isi dari Undang-undang Simbur Cahaya terbagi menjadi sejumlah pasal yang mengatur kehidupan sosial, keagamaan, dan pidana masyarakat. Pasal- pasal dalam Simbur Cahaya tidak hanya mengatur persoalan hukum pidana saja tetapi juga menjangkau ranah sosial seperti pembagian warisan, hubungan antarmarga, dan kewajiban penghulu dalam mencatat pernikahan yang dimana semua itu membuktikan bahwa luasnya cakupan hukum ini dalam sistem masyarakat Palembang (Farida, 2020).
Dalam pasal 1 dan 2, dikatakan bahwa setiap dusun atau daerah itu wajib memiliki pemimpin adat (persirah) dan pemimpin agama (lebai penghulu dan khatib) yang mana fungsi dari penghulu sendiri. Disebutkan juga pada pasal 6 yaitu bertugas untuk mencatat semua pernikahan dan kematian yang ada di wilayahnya dan catatan laporan dari penghulu ataupun khatib ini wajib untuk disampaikan secara berkala ke pusat pemerintahan sebagaimana yang telah disebutkan di dalam pasal 9, dimana mereka bertanggung jawab langsung kepada pejabat agama tertinggi yaitu Pangeran Nata Agama. Pasal 10 juga menyebutkan dan menambahkan tugas penghulu dalam menarik dan menyalurkan zakat fitrah dari masyarakat kepada yang berhak untuk menerimanya. Dapat disimpulkan bahwa kehadiran penghulu di Palembang bukan hanya sebagai pemuka agama tetapi juga sebagai pelaksana fungsi sosial dalam tatanan pemerintah adat (Zakawali & Hudaidah, 2021).
Hukum ini isinya juga menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap kesejahteraan sosial yang dimana dalam pasal 16 disebutkan bahwa persirah dan penghulu bertanggung jawab terhadap anak-anak yatim-piatu yang ada diwilayahnya bahkan, mereka diberi keringanan pajar seperti yang tertulis didalam pasal 18 sebagai pernghargaan, kontribusi atas peran sosial dan keagamaan mereka dalam kehidupan masyarakat.
Dalam bidang pernikahan, undang-undang ini menegaskan tentang pentingnya ijab qabul dan kehadiran wali nikah yang dimana jika wali nasab tidak ada maka dapat digantikan oleh wali hakim seperti imam ataupun penghulu yang menunjukkan bahwa hukum ini sangat sesuai dengan ajaran fiqih Islam. Sementara itu, dalam urusan pidana hukum ini menggunakan pendekatan yang konseptual dan kompromistis sebagaimana disebutkan pada pasal 9 dan 10, jika seseorang melakukan perbuatan yang keji (pelaku zina) maka ia akan dikenakan denda sebanyak 12 ringgit dan diwajibkan untuk menikahi korban jika mengakibatkan kehamilan. Hukuman ini juga mencerminkan pendekatan yang edukatif
dan solutif, daripada hukuman fisik yang keras sehingga hukum Islam ini dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat tanpa paksaan (Susanto Jumaidi, 2023). Ratu Sinuhun sebagai tokoh emansipasi perempuan Palembang yang berhasil membumikan nilai keIslaman melalui pendekatan hukum yang humanis dan berorientasi pada perlindungan sosial (Yasin, 2025). Simbur Cahaya juga menjadi tonggak sejarah undang-undang yang ramah perempuan pertama di Indonesia, jauh sebelum isu mengenai kesetaraan gender masuk dalam diskursus hukum nasional (Kusumo, 2022).
Pada pasal 20 hingga 25 yang mengatur tentang pencurian, jika seseorang itu mencuri maka ia wajib membayarkan denda sebesar 2-4 ringgit dan mengembalikan uang ataupun barang yang telah dicurinya ataupun mengganti barang tersebut. Dalam pasal 34, juga dibahas mengenai kegiatan perjudian seperti sabung ayam yang dianggap sebagai pelanggaran dan jika melakukannya akan dikenakan “hukuman raja” yakni hukuman yang seseuai dengan kebijakan sultan (pemimpin wilayah) yang berdasarkan pertimbangan dari tokoh agama dan adat. Dan untuk kasus yang berat seperti pembunuhan juga telah disebutkan dalam pasal 36 hingga 38 yang menetapkan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan itu wajib untuk membayar denda berat hingga ratusan ringgit kepada keluarga korban. Hal ini menggantikan sistem qisas dalam hukum Islam murni, sebagai bentuk dari kompromi demi menjaga kedamaian sosial (Zami et al., 2023).
Hingga kini hukum-hukum tersebut masih hidup dalam bentuk adat istiadat, terutama dalam adat pernikahan adat, penyelesaian masalah keluarga, hingga musyawarah desa (Husni, 2025). Kitab ini tidak hanya menjadi dokumen hukum saja tetapi juga menjadi simbol cahaya, simbol nilai, ajaran, serta keteladanan yang diwariskan oleh para tokoh suci seperti Ratu Sinuhun dan Pangeran Sido Ing Kenayan yang dimakamkan di Sabokingking. Mereka itu bukan hanya dapat dikenang tetapi dihidupkan kembali melalui nilai-nilai yang telah mereka ajarkan, tinggalkan, dan hal itu harus tetap diterapkan dalam kehidupan masyarakat Palembang hingga saat ini.
Undang-undang Simbur Cahaya juga mencerminkan proses Islamisasi yang dilakukan secara bertahap dan bijak di wilayah kekuasaan Kesultanan Palembang. Banyak ketentuan hukum dalam Simbur Cahaya yang sebenarnya merupakan bentuk kompromi antara hukum Islam dan adat lokal. Misalnya, sebagai contoh dalam kasus pidana seperti pencurian dan perbuatan zina, hukum Islam murni yang keras tidak langsung diterapkan melainkan diganti dengan sanksi berupa denda. Hal ini dilakukan karena pada masa itu tingkat pemahaman keIslaman masyarakat pedalaman belum merata sehingga pendekatan yang lunak dan
edukatif seperti ini dipilih untuk mempermudah penerimaan masyarakat terhadap ajaran Islam yang ada. Ajaran dalam kitab Simbur Cahaya masih diterima dan dijalankan oleh masyarakat hingga sekarang khususnya dalam praktik adat seperti pernikahan, pembagian warisan, hingga musyawarah desa (Husni, 2025).
Selain sebagai aturan tertulis, undang-undang ini menjadi simbol cahaya bagi masyarakat yang mempunyai arti bahwa agama, adat, dan nilai luhur itu bisa berjalan berdampingan untuk menjaga harmoni sosial dan peran ulama ataupun tokoh agama seperti, lebai penghulu, khatib, serta, dan Pangeran Nata Agama. Hukum ini memperlihatkan bahwa struktur manusia dan sosial yang sangat memperhatikan peran spiritual sebagai penopang pemerintahan. Oleh sebab itu, Undang-undang Simbur Cahaya ini tidak hanya bernilai historis tetapi juga menjadi contoh nyata dari kearifan lokal dalam mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem masyarakat Palembang secara damai dan berkelanjutan (Adil, 2016).
3. Tradisi Keagamaan dan Kearifan Lokal
Warisan Islam di Palembang tidak hanya tercermin dalam bangunan-bangunan bersejarah atau naskah hukum seperti, Undang-undang Simbur Cahaya tetapi juga secara nyata dalam praktik sosial dan budaya masyarakat. Salah satu contoh yang paling mencolok dapat ditemukan di kawasan Makam Sabokingking yakni tempat dimakamkannya tokoh besar penyebaran Islam seperti, Pangeran Sido Ing Kenayan dan istrinya, Ratu Sinuhun. Kompleks makam ini bukan hanya sekedar situs sejarah tetapi juga sebagai tempat yang menjadi ruang spiritual dan budaya yang terus dijaga oleh masyarakat.
Keberadaan makam ini tidak hanya dikenang sebagai simbol masa lalu tetapi juga dihidupakan kembali melalui berbagai nilai-nilai dan tradisi keagamaan yang telah mereka ajarakan seperti, ziarah, tahlilan, peringatan haul, serta praktik kearifan lokal dalam prosesi adat seperti pernikahan ataupun musyawarah dan tradisi-tradisi. Ini menunjukkan bahwa Islam di Palembang ini tidak dipahami oleh masyarakat secara kaku atau tekstual semata melainkan telah menyatu secara harmonis dengan sistem sosial, nilai budaya, dan hukum adat yang berkembang dalam masyarakat. Melalui praktik tersebut, masyarakat tidak hanya mempertahankan ajaran Islam secara spiritual dan ritualistik namun ikut menghidupkannya dalam relasi sosial, pendidikan, dan tata kehidupan sehari-hari.
a) Ziarah Sebagai Media Spiritualitas dan Dakwah Budaya
Tradisi ziarah kubur di Makam Sabokingking Palembang bukan hanya menjadi ekspresi religius yang bersifat spiritual saja tetapi juga berfungsi sebagai wahana dakwah budaya yang kaya akan makna. Kompleks makam ini merupakan tempat peristirahatan
tokoh penting seperti Pangeran Sido Ing Kenayan dan istrinya, Ratu Sinuhun, yang dikenal sebagai penyebar Islam melalui pendekatan damai dan edukatif. Sejak awal 2000-an, masyarakat datang untuk menenangkan hati, memperbaiki diri, dan mengingat kematian, bukan untuk meminta kepada arwah. “Kami selalu mengingatkan: ini bukan tempat untuk minta rezeki atau jodoh, ini tempat untuk mengingat mati dan memperbaiki diri,” ujar beliau (Husni, 2025). Aktivitas yang dilakukan seperti membaca yasin, tahlilan, dzikir, dan doa bersama menjadi bagian dari praktik spiritual yang dikerjakan secara khusyuk dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Lebih dari sekadar ritual, ziarah di Sabokingking merupakan media pendidikan informal bagi generasi muda seperti orang tua sering membawa anak-anak mereka untuk belajar sejarah Islam lokal, tata cara berdoa, serta mengenal nilai-nilai keteladanan dari tokoh-tokoh terdahulu. Bapak Husni menjelaskan bahwa suasana damai dan sakral makam tersebut sering dijadikan momen untuk menyampaikan pesan dakwah kepada masyarakat luas dengan menekankan pentingnya akhlak, tauhid, dan larangan terhadap perbuatan syirik. Dengan demikian, peran dari juru kunci bukan sekadar penjaga situs fisik tetapi juga penjaga nilai dan penyampai pesan moral. "Kami tidak hanya menjaga makam, tapi juga menjaga nilai. Ini tempat belajar," ujar beliau.
Ziarah juga menyatu dengan budaya lokal barang-barang yang dibawa seperti bunga, air, makanan seperti nasi uduk dan telur ganjil yang dibawa peziarah tidak dimaksudkan sebagai sesajen, tetapi sebagai bentuk simbolik doa, syukur, dan sedekah. Tradisi ziarah besar seperti, ziarah kubra yang rutin dilakukan di Palembang melibatkan masyarakat lintas ormas Islam dan mengandung makna penguatan akidah serta solidaritas sosial (Herlina, 2019). Ziarah juga menjadi sarana edukasi bagi generasi muda yang dimana, para orang tua dapat membawa dan mengenalkan kepada anak-anak mereka untuk belajar sejarah lokal, tata cara berdoa, dan nilai keteladanan. Hal ini sejalan dengan temuan (Riska Zahra, Saniyyah Aliyyah Irkanidi, 2025) yang menjelaskan bahwa proses Islamisasi di palembang berlangsung secara akulturatif, dimana praktik-praktik keIslaman seperti selamatan, doa kelahiran, dan kenduri tetap dijalankan dalam balutan adat lokal.
Dalam banyak kesempatan seperti haul atau peringatan hari besar Islam, makanan dibagikan kepada warga sekitar sebagai wujud gotong royong dan ukhuwah Islamiyah. Hal ini memperkuat fungsi sosial ziarah sebagai pemersatu masyarakat (Kabib Sholeh, Aan Suriadi, Maryadi, 2021). Tradisi ini memadukan Islam dengan budaya lokal secara
harmonis tanpa menghilangkan nilai-nilai keIslaman. Selain itu, hal ini juga mendorong pertumbuhan sector UMKM dan wisata religi berbasis spiritual Islam yang dapat menarik minat wisatawan yang ingin belajar mengenai kisah dibalik undang-undang Simbur Cahaya ini (Marbun, 2017).
Gambar 2. Makam Pangeran Sido Ing Kenayan dan Ratu Sinuhun
Kehadiran Makam Sabokingking ini tidak dapat dilepaskan dari peran tokoh-tokoh yang dimakamkan disana seperti Pangeran Sido Ing Kenayan dan Ratu Sinuhun yang menyebarkan Islam melalui pengajaran, bukan paksaan. Mereka juga menyusun Kitab Simbur Cahaya yakni sebuah hukum adat yang memuat nilai-nilai Islam dan masih berlaku hingga kini, khususnya dalam urusan adat seperti pernikahan dan penyelesaian sosial masyarakat. Ratu Sinuhun memiliki pengaruh yang sangat besar, bahkan melebihi suaminya karena kebijaksanaan dan kekuasaan spiritualnya yang diakui masyarakat. Meskipun peninggalan fisik seperti bangunan tidak banyak tersisa, makam-makam para tokoh, seperti Sayid Umar Al-Idrus dan Kyai Bagus Banduwongso, menjadi saksi bisu dakwah Islam yang membumi dan berakar pada kearifan lokal (Husni, 2025).
Makam Sabokingking juga telah menjadi salah satu situs budaya resmi yang dilindungi karena menyimpan nilai-nilai sejarah dan praktik keagamaan yang masih aktif hingga saat ini (Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, 2015b). Dengan demikian, ziarah di Makam Sabokingking adalah praktik keagamaan dan kebudayaan yang saling menguatkan. Ia menjadi ruang spiritual, pusat edukasi sejarah Islam, ajang silaturahmi sosial, dan media dakwah yang hidup dan dalam perspektif Islam Nusantara. Ziarah ini mencerminkan strategi penyebaran Islam yang tidak konfrontatif, melainkan merangkul budaya lokal dan diwariskan secara lestari dari generasi ke generasi.
b) Simbur Cahaya dan Tradisi Pernikahan: Hukum yang Membumi dalam Budaya Palembang
Kitab Simbur Cahaya, yang disusun oleh Ratu Sinuhun pada abad ke-17, merupakan produk hukum lokal yang unik karena berhasil mengintegrasikan prinsip- prinsip Islam dengan adat-istiadat masyarakat Palembang. Kitab ini lahir dari kebutuhan untuk menata kehidupan sosial, keluarga, dan agama secara harmonis dalam masyarakat yang saat itu sedang mengalami proses Islamisasi. Simbur Cahaya sebagai hasil akulturasi hukum adat dan Islam yang bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai syariat melalui pendekatan budaya agar lebih mudah diterima oleh masyarakat (Husni, 2025). Tradisi yang ada itu tidak dapat dilepaskan begitu saja karena telah menjadi sumber pendidikan dan nilai moral bagi masyarakat terutama untuk generasi muda (Hermawan et al., 2020).
Makam Sabokingking telah dikenal sebagai kompleks pemakaman yang bersejarah dan menyimpan banyak kisah legenda, nilai-nilai Islam lokal yang masih terjaga hingga saat ini (Isro Antoni, 2024). Selain itu, kompleks makam ini merupakan bagian dari warisan Islam yang patut untuk dijaga (Giwang Sumsel, n.d.) yakni platform destinasi wisata budaya Sumatera Selatan turut mempromosikan makam ini sebagai warisan Islam yang kemudian dapat dikenal oleh publik melalui narasi yang menghubungkan anatara sejarah, arsitektur, dan budaya lokal masyarakat. Salah satu bentuk nyata penerapan Simbur Cahaya terdapat dalam tradisi pernikahan adat Palembang yang hingga kini masih dijalankan oleh masyarakat dengan mengacu pada nilai-nilai spiritual, etika sosial, dan simbol budaya lokal. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Husni, juru kunci Makam Sabokingking, banyak keluarga Palembang yang masih menjadikan Simbur Cahaya sebagai rujukan dalam menyusun tahapan pernikahan. “Banyak masyarakat, khususnya yang masih menjaga tradisi, mengikuti isi kitab ini. Dari persiapan rohani, doa bersama, hingga pemberian seserahan dan nasihat keluarga, semuanya diatur dalam kitab itu,” jelasnya (Husni, 2025).
Kitab Simbur Cahaya mengajarkan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar pengikatan dua individu, tetapi juga penyatuan dua keluarga yang harus didasari pada kesiapan mental, spiritual, dan sosial. Beberapa nilai penting yang termuat di dalamnya antara lain:
Persiapan rohani dan mental yang dimana, calon pengantin dianjurkan untuk menyucikan hati, menjaga ibadah, dan menenangkan diri menjelang pernikahan.
Pertukaran nasihat antar keluarga disini, kedua pihak keluarga saling berbagi pesan moral dan nasihat rumah tangga, sebagai bentuk pendidikan karakter.
Pembacaan doa dan simbol keagamaan, prosesi lamaran dan akad nikah selalu diawali dan diakhiri dengan doa-doa Islami, mencerminkan permohonan keberkahan dari Allah.
Pemberian seserahan, yang dimaksudkan seserahan disini tidak hanya bermakna materi, tetapi juga simbol tanggung jawab dan itikad baik kedua belah pihak.
Upacara adat, mencakup prosesi seperti siraman, sungkeman, dan arak-arakan pengantin memperlihatkan kearifan lokal yang memperkaya dimensi spiritual pernikahan.
Nilai-nilai di atas sejalan dengan pasal-pasal dalam Simbur Cahaya, khususnya pada pasal 6, mengatur kewajiban penghulu dalam mencatat pernikahan. Pasal 10, dijelaskan mengenai peran penghulu dalam menyampaikan nasihat dan memimpin doa dalam prosesi keagamaan. Pasal 1–2, menegaskan pentingnya kehadiran tokoh agama dalam setiap wilayah sebagai pengatur dan pendidik masyarakat. Dengan demikian, Simbur Cahaya bukan hanya teks hukum, tetapi juga pedoman hidup yang membumi, hidup dalam tradisi dan terus diwariskan melalui praktik sosial masyarakat, hukum adat seperti ini juga telah menjadi kekuatan budaya yang mempertahankan stabilitas sosial sekaligus menjamin berjalannya nilai-nilai keagamaan dalam masyarakat Palembang (Hermawan et al., 2020).
Lebih jauh, sistem hukum dan budaya yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Ratu Sinuhun dan Pangeran Sido Ing Kenayan merupakan cermin dari model Islam Nusantara yakni Islam yang tidak bertentangan dengan budaya lokal tetapi justru membentuknya dari dalam dengan pendekatan edukatif, etis, dan spiritual. Ini yang membuat tradisi pernikahan Palembang tidak hanya sakral secara agama, tetapi juga kaya makna secara budaya dan sosial. Melalui Simbur Cahaya, masyarakat Palembang tidak hanya memiliki sistem hukum tetapi juga kerangka moral dan sosial yang lengkap (Hendrawan, 2019). Tradisi pernikahan bukan hanya sebagai peristiwa seremonial, tetapi juga ruang transmisi nilai Islam dan budaya lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.
c) Perpaduan Ajaran Islam dan Pendidikan Tradisional di Sumatera Selatan
Perkembangan tradisi Islam di Palembang tidak terlepas dari penguatan sistem pendidikan agama tradisional yang telah diwariskan sejak masa awal penyebaran Islam
di wilayah ini. Salah satu bentuk konkritnya adalah ajaran ilmu nahwu (ilmu yang mempelajari struktur kalimat dalam bahasa Arab seperti, posisi kata dan perubahan pada akhir kata) dan sorof (ilmu yang mempelajari perubahan bentuk kata atau morfologi seperti, perubahan akar kata menjadi bentu turunan untuk menunjukkan waktu ataupun makna tertentu) yang telah lama diajarkan oleh ulama besar seperti Kyai Bagus Banduwongso kepada murid-muridnya, termasuk Pangeran Sido Ing Kenayan. Kedua ilmu ini menjadi fondasi utama dalam memahami tata bahasa Arab yang sangat penting untuk mengakses dan menafsirkan teks-teks suci Islam seperti Al-Qur’an dan Hadist. Ajaran tersebut kemudian dilanjutkan oleh Pangeran Sido Ing Kenayan dan diwariskan melalui pendidikan masyarakat Palembang secara turun-temurun (Husni, 2025).
Pentingnya ajaran ini tidak hanya terlihat dari keberlanjutannya di pesantren- pesantren klasik tetapi juga dalam struktur sosial yang diperkuat melalui Kitab Simbur Cahaya yang dimana dalam kitab ini, posisi penghulu dan lebai penghulu tidak hanya sebagai tokoh agama secara seremonial melainkan juga sebagai pengajar dan pelindung moral masyarakat. Pasal-pasal yang ada dalam Simbur Cahaya, seperti Pasal 1–2, menekankan pentingnya kehadiran penghulu dalam tiap dusun sebagai penghubung antara masyarakat dan nilai-nilai Islam. Bahkan dalam Pasal 6 dan 10, penghulu memiliki tugas mencatat peristiwa sosial seperti nikah dan kematian, serta menyalurkan zakat dan mendidik masyarakat dalam bidang agama.
Hingga saat ini, ajaran nahwu dan sorof masih diajarkan di berbagai lembaga pendidikan Islam di Sumatera Selatan, seperti di Pesantren Al-Khairiyah Palembang, baik dalam bentuk kitab klasik maupun media digital. Meskipun pendidikan agama menghadapi tantangan dari era digital dan menurunnya minat belajar teks klasik, sejumlah pesantren tetap bertahan dan berinovasi dengan menggabungkan teknologi pembelajaran seperti e-book dan aplikasi mobile untuk menarik minat santri agar tetap mempelajari ilmu dasar agama. Perpaduan antara intelektualitas Islam tradisional dengan kearifan lokal ini membuktikan bahwa pendidikan Islam di Palembang tidak bersifat stagnan melainkan adaptif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai utamanya.
Pendidikan ini juga mendukung praktik keagamaan dan sosial seperti musyawarah, gotong royong, penyelesaian sengketa, hingga pelaksanaan pernikahan adat. Warisan ajaran Islam di Palembang tidak hidup sebagai teks semata, tetapi menjadi budaya yang mendidik masyarakat untuk berpikir kritis dan bermoral tinggi dalam keseharian (Kabib
Sholeh, Aan Suriadi, Maryadi, 2021). Dengan demikian, sistem pendidikan tradisional berbasis Islam yang berakar dari ajaran ulama lokal menjadi landasan penting dalam pembentukan spiritualitas dan intelektualitas masyarakat Palembang. Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam di wilayah ini tidak hanya berkembang dalam aspek ritual, tetapi juga mengakar dalam struktur berpikir, sistem sosial, dan pendidikan masyarakat.
Makam Sabokingking tidak hanya berfungsi sebagai tempat peristirahatan terakhir para ulama, tetapi juga menjadi ruang pelestarian tradisi keagamaan dan kearifan lokal yang terus hidup di tengah masyarakat Palembang. Tradisi ziarah kubur yang dijalankan di tempat ini bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan juga sarana penguatan spiritualitas, perenungan akan kematian, serta bentuk dakwah budaya yang menekankan nilai-nilai Islam yang murni dan jauh dari praktik syirik. Melalui kegiatan ziarah, masyarakat diajak untuk kembali kepada nilai-nilai ketakwaan dan kesadaran diri sebagai makhluk fana, sekaligus menumbuhkan ikatan sosial dan spiritual antar generasi. Selain itu, pendidikan tradisional yang diwariskan oleh tokoh-tokoh seperti Kyai Bagus Banduwongso dan Pangeran Sido Ing Kenayan menunjukkan bahwa pemahaman agama yang mendalam tetap menjadi fondasi utama dalam kehidupan masyarakat. Pengajaran ilmu nahwu dan sharaf yang masih terus diajarkan di pesantren-pesantren membuktikan bahwa warisan keilmuan tradisional masih memiliki relevansi dalam menjawab tantangan zaman, termasuk dengan integrasi teknologi dalam proses belajar- mengajar. Tidak kalah penting, nilai-nilai dalam Kitab Simbur Cahaya menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya peristiwa sosial dan adat tetapi juga peristiwa spiritual yang sarat makna. Tradisi pernikahan yang diatur secara rinci dalam kitab ini menjadi cerminan dari perpaduan antara ajaran Islam dan norma lokal yang membumi. Setiap tahapan dalam prosesi pernikahan dari persiapan mental dan spiritual, pertukaran nasihat,
hingga upacara adat yang mengandung pelajaran moral dan nilai religius yang tinggi.
Oleh karena itu, pelestarian tradisi di Makam Sabokingking menjadi penting untuk terus dijaga agar nilai-nilai spiritual, edukatif, dan budaya yang telah terbina sejak lama tetap hidup dan relevan dalam kehidupan masyarakat modern. Hal ini juga menjadi contoh bagaimana Islam mampu berakulturasi secara damai dengan budaya lokal tanpa kehilangan esensi keagamaannya dan tidak dapat terpisahkan dari proses akulturasi sosial yang telah berlangsung sejak masa kesultanan hingga sekarang (Dhita & Nofradatu, 2021). Salah satu contohnya terdapat dalam Hikayat Martalaya yakni sebuah naskah klasik yang menunjukkan bagaimana narasi spiritual Islam diadopsi dalam
bentuk sastra Melayu yang dimana, naskah ini menjadi media penyebaran ajaran tauhid sekaligus pelestari Bahasa, budaya, dan identitas lokal Palembang (Nur, 2014). Makam Sabokingking tidak hanya menyimpan jejak masa lalu tetapi juga menghidupkan nilai- nilai yang membentuk masa depan masyarakat secara religius dan budaya.
KESIMPULAN
Makam Sabokingking di Palembang bukan hanya berfungsi sebagai situs ziarah religius, tetapi juga sebagai ruang budaya yang merepresentasikan perpaduan antara warisan Islam dan kearifan lokal. Tokoh Simbur Cahaya menjadi simbol penting dalam proses Islamisasi yang selaras dengan nilai-nilai adat masyarakat setempat. Proses Islamisasi berlangsung tahap demi tahap mulai (1) mengenalkan tokoh melalui kisah tokoh-tokoh penyebaran Islam, (2) Praktik tradisi keagamaan dan kearifan lokal yang berkembang disekitarnya, serta (3) Simbur cahaya yang mempunyai makna secara spiritual dalam kehidupan masyarakat. Tradisi-tradisi yang berkembang di sekitar makam menunjukkan bahwa warisan spiritual dan budaya terus hidup dan memberikan kontribusi terhadap penguatan identitas kolektif masyarakat. Dengan demikian, Makam Sabokingking tidak hanya penting dalam konteks sejarah dan keagamaan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pelestarian nilai-nilai lokal yang harmonis dengan ajaran Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Adil, M. (2016). SIMBUR CAHAYA. repository.radenfatah.ac.id. https://repository.radenfatah.ac.id/26773/2/lengkap.pdf
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V. (2015a). Kompleks Makam Sabokingking.
Darajat, Z. (2020). Warisan Islam Nusantara. Buletin Al-Turas, 21(1), 77–92. https://doi.org/10.15408/bat.v21i1.3827
Dhita, A. N., & Nofradatu, S. (2021). Jalan Menuju Kelahiran Kesultanan Palembang (1675). Estoria: Journal of Social Science and Humanities, 2(1), 149–161. https://doi.org/10.30998/je.v2i1.598
Farida, Y. H. (2020). NDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA SEBAGAI SUMBER
HUKUM DI KESULTANAN PALEMBANG. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–
14. https://repository.unsri.ac.id/25297/
Giwang Sumsel. (n.d.). Makam Sabokingking. Giwang.Sumselprov.Go.Id. Retrieved June 1, 2025, from https://giwang.sumselprov.go.id/destination/detail/145
Hendrawan, P. (2019). Simbur Cahaya, Kearifan Lokal yang Kekal. Pantaugambut.Id. https://pantaugambut.id/kabar/simbur-cahaya-kearifan-lokal-yang-kekal
Herlina. (2019). ZIARAH KUBRA MENURUT TOKOH NAHDLATUL ULAMA (NU)
DAN MUHAMMADIYAH DI KOTA PALEMBANG. Epository.Radenfatah.Ac.Id, 1–21. https://repository.radenfatah.ac.id/15084/
Hermawan, W., Idris, M., & Chairunisa, E. D. (2020). Cagar Budaya Di Palembang Ilir Timur Sebagai Sumber Penulisan Buku Saku Sejarah Di Palembang. Kalpataru: Jurnal Sejarah Dan Pembelajaran Sejarah, 6(1), 53–62. https://doi.org/10.31851/kalpataru.v6i1.4654
Husni. (2025). Wawancara tentang Makam Sabokingking, Palembang (p. 1 Februari).
Isro Antoni, Z. B. (2024). Makam Sabokingking: Pemakaman Bersejarah yang Membawa Anda ke Dalam Kisah Legenda. Koranpalpos.Com. https://palpos.bacakoran.co/read/4167/makam-sabokingking-pemakaman-bersejarah- yang-membawa-anda-ke-dalam-kisah-legenda
Kabib Sholeh, Aan Suriadi, Maryadi, R. U. (2021). Nilai-Nilai Sejarah Sebaran Situs Peninggalan Masa Islam Di Palembang Sebagai Sumber Pembelajaran Sejarah. Danadyaksa Historica, 1(1), 61–76. https://doi.org/https://doi.org/10.32502/jdh.v1i1.3597
Khoiri, A. (2019). Moderasi Islam dan Akulturasi Budaya; Revitalisasi Kemajuan Peradaban Islam Nusantara. Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam, 20(1), 1–17. https://doi.org/https://doi.org/10.30595/Islamadina.v0i0.4372
Marbun, F. (2017). ZIARAH KUBRA DI PALEMBANG : ANTARA KESADARAN RELIGI DAN POTENSI EKONOMI KUBRA PILGRIMAGE IN PALEMBANG :
Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya, 3(1), 636–652. https://doi.org/https://doi.org/10.36424/jpsb.v3i1.114
Mutawali, M., & Zuhdi, M. H. (2019). Genealogi Islam Nusantara Di Lombok Dan Dialektika Akulturasi Budaya: Wajah Sosial Islam Sasak. Istinbath, 18(1), 76–100. https://doi.org/10.20414/ijhi.v18i1.151
Riska Zahra, Saniyyah Aliyyah Irkanidi, L. A. P. (2025). AKULTURASI ISLAM DAN PERADABAN MELAYU DALAM TRADISI KELAHIRAN ORANG MELAYU PALEMBAN. Jurnal ISLAMIKA, 8(1), 25–34.
Said, N. (2015). ISLAM DAN INTEGRASI SOSIAL Pergumulan antara Islam dan Tradisi Masyarakat Bugis. Tafsere, 3(2), 1–20. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jt.v3i2.7677
Setiawan, M. (2022). TINJAUAN FIQIH JINAYAT TERHADAP PELAKU ZINA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA. Jurnal Ilmu
Sirajuddin. M, M. Arif Rahman Hakim, E. J. (2022). The Simbur Cahaya Bangkahulu Constitutional Law as a Source of Indonesian Law: A Review of Local Wisdom and a Study of National Legal Education. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 9(12), 262. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v9i12.4223
Soewandi, E. (2025). SIMBUR CAHAYA: JEJAK HUKUM ADAT DARI KESULTANAN
Wibowo, S. A. (2022). Peranan Penghulu Pada Masa Keresidenan Palembang Tahun (1299- 1361 H/ 1831-1942 M). Tanjak: Sejarah Dan Peradaban Islam, 2(3), 282–296. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/tanjak.v2i3.14027
Zakawali, M. B., & Hudaidah, H. (2021). Sejarah Islam Di Palembang. Danadyaksa Historica, 1(1), 86. https://doi.org/10.32502/jdh.v1i1.3598
Zami, R., Ritonga, J., & Gunawan, H. (2023). Undang-Undang Simbur Cahaya dan Hukum Islam di Kesultanan Palembang. Nazharat: Jurnal Kebudayaan, 29(1), 64–80. https://doi.org/https://doi.org/10.30631/nazharat.v29i1.98
Di sinilah aku berdiri : Tegak menanti diksi dalam sajakku, Yang berkeliaran mengurai kaidah kata-kata bagimu, Ratu sinuhun
Sebab, Di antara pintu-pintu sejarah yang kau coret dengan oendang-oendang simboer tjahaja, Telah membuka hakikat kecerdasan tradisi di tanah negeriku
Sebab, Jauh sebelum matahari Melemparkan cahaya pada momen wajahmu secantik rembulan, Kesetaraan gender telah menghapus babak-belurnya wajah perempuan
Maka, Tradisi apa yang mencerahkan pokok pikirannu --setelah landasan dasar perempuan berdiri Dalam garis ketinggian yang selalu menyebut-nyebut namamu
Bunda ratu, Tatkala catatan pertama Menegakkan hukum dari kebodohan anak negeri, integritas hukum adat menjadi benteng Bagi ketentuan syariat kehidupan
O, aturan pertunangan Itu menggabungkan kebijaksanaan adat ketika sistem hukum tertulis bagi tatanan keadaban, Menjadi tatanan dasar hukum adat yang cerdas