Bulan: Oktober 2025

Wisata Religi dan Teladan Perempuan Palembang: Ratu Sinuhun dalam Sorotan

Zuriat Kiai Kemas Muhadda menggelar kegiatan wisata religi yang tak hanya memperkuat nilai spiritual, tapi juga mengangkat sosok Ratu Sinuhun sebagai figur teladan perempuan Palembang. Dalam momen ini, sejarah dan nilai-nilai lokal kembali dihidupkan, menunjukkan bahwa peran perempuan dalam budaya dan spiritualitas tak pernah hilang.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan ini dan bagaimana Ratu Sinuhun diangkat sebagai inspirasi, anda bisa baca beritanya di sini:

https://gandustv.com/zuriat-kiai-kemas-muhadda-gelar-wisata-religi-angkat-sosok-ratu-sinuhun-sebagai-teladan-perempuan-palembang/

1.000 Tanda Tangan dari Palembang: Suara Kolektif untuk Ratu Sinuhun

Dukungan terhadap Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional perempuan dari Sumatera Selatan terus menguat. Sebanyak 1.000 tanda tangan dari masyarakat Palembang telah dikumpulkan dan disuarakan hingga ke Jakarta—sebuah gerakan kolektif yang menunjukkan betapa pentingnya pengakuan terhadap tokoh perempuan dalam sejarah lokal.

Untuk melihat bagaimana dukungan ini tumbuh dan apa makna di balik gerakan tersebut, anda bisa baca beritanya di sini:

https://radarjakarta.id/2025/07/24/1-000-tanda-tangan-dari-palembang-menggema-ke-jakarta-ratu-sinuhun-layak-jadi-pahlawan-bangsa/

https://www.porosjakarta.com/nusantara/066341530/dukungan-mengalir-di-palembang-1000-tanda-tangan-dukung-ratu-sinuhun-jadi-pahlawan-nasional-perempuan

CORAK TRADISI DAN PENGEMBANGAN IDE

Karya: Anto Narasoma

GETAR seni di dalam jiwa manusia, seringkali menggiring untuk mewujudkannya lewat karya. Begitu pula dengan diri seorang pelukis senior asal Yogyakarta, DN Koestolo.

Sebagai seniman, jiwa Koestolo selalu gelisah. Ketika melihat persoalan kemanusiaan di lapangan, hatinya tergetar hebat. Ini pula yang kerap menggiringnya menjadikan momen fakta kehidupan digarap menjadi sebentuk karya (lukisan).

Mencermati lukisan bertajuk "Biyung" yang dikanvaskan di atas medium oil on canvas berukuran 120X100 sentmeter, menggelitik hati saya.

Sebab sebagai seorang pelukis, kepekaan nuarani sungguh mengagumkan. Lukisan Biyung menggambarkan sosok seorang ibu muda yang sedang mengajak jalan dua anaknya. Yang satu digendong, anak perempuannya lebih besar berdiri di depan ibunya.

Koestolo begitu piawai melukiskan corak seorang wanita Jawa dengan dua anaknya yang masih kecil.

Ketika kita masuk ke dalam estetika lukisan Biyung', Koestolo begitu detil menggambarkan rumusan bentuk.

Dari raut wajah, gurat-garis dan lekuk di tiap celah kulit dan daging bentuk lukisan, digarapnya secara faktual, sehingga orang akan diajak masuk ke dalam corak gagasan dan bentuk manusia sesungguhnya.

Inilah keistimewaan seorang Koestolo ketika menumpahkan ide dan gagasannya ke dalam penggarapan karya.

Lukisan Biyung diselesaikan tahun 2020 lalu. Namun dengan bentuk alami seperti itu, karyanya akan abadi secara estetika.

Dari bentuk manusianya, layar belakang dinding yang di posisi bawah terlukis tempelan semennya terkelupas, payung, dan tanah, seolah menggambarkan keadaan sesungguhnya.

Pelukis dunia Oscar-Claude Monet, mengatakan bahwa menggurat lukisan sesuai bentuknya memang membutuhkan ketajaman pikiran dan keterampilan bakat seseorang (sense of art).

Sebab ketika seorang pelukis menangkap ide dari fakta di lapangan, kata Oscar, ia tidak langsung menumpahkan gagasannya ke dalam goresan tangannya.

Memang, pengendapan ide yang akan digagas menjadi lukisan membutuhkan waktu, sehingga seorang pelukis akan gampang memindahkan pokok-pokok pikirannya ke dalam lukisan.

Meski demikian, sikap pelukis memang selalu melekat dengan tradisi hidup kesehariannya. Makanya, ketika DN Koestolo melukis ibu dengan latar belakang tradisi ke-Jawa-annya yang begitu kental tertera di dalam lukisan Biyung.

Jika ditelusuri, penguasaan situasi kedaerahan (Jawa) memang begitu melekat di dalam jiwa Koestolo, sehingga ia begitu mudah memaparkan situasi lukisan tersebut.

Seperti diungkap pelukis Oscar-Claude Monet sebelumnya, kedekatan jiwa dan tradisi Jawa yang melekat dalam kehidupan itulah yang "membantu" Koestolo menghadirkan lukisan Biyung.

Menurut Afandi, yang membesarkan seorang pelukis ketika ia memaparkan ide dan gagasan di dalam lukisannya, jiwa harus lebur ke dalam fakta bentuk, sehingga karya yang dihasilkan benar-benar menghadirkan bentuk gambar sesuai fakta di lapangan. Bahkan lukisannya terkesan hidup seperti bentuk sesungguhnya. (*)

Palembang
16 Maret 2023

Live Streaming: Dukungan untuk Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional

Proses pengusulan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional dari Sumatera Selatan terus mendapat perhatian publik. Dalam sesi live ini, berbagai pihak menyuarakan dukungan dan harapan agar sosok perempuan berpengaruh dari Palembang itu diakui secara resmi dalam sejarah nasional.

Kalau kamu ingin menyimak langsung jalannya diskusi dan dukungan yang disampaikan, kamu bisa tonton videonya di sini:

https://www.youtube.com/live/Pvo1_tz7Fak?si=dbekApDlpn8434PV

Dukungan Resmi untuk Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional

Langkah menuju pengakuan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional dari Sumatera Selatan kini mendapat dukungan penuh dari Walikota Palembang dan Dinas Sosial Kota. Dukungan ini menjadi sinyal kuat bahwa sosok perempuan berpengaruh dari Palembang mulai diakui secara lebih luas, bukan hanya sebagai tokoh budaya, tapi juga sebagai bagian penting dari sejarah bangsa.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang bentuk dukungan dan proses yang sedang berjalan, kamu bisa baca beritanya di sini:

https://beritapagi.co.id/2025/07/25/walikota-dan-dinsos-kota-palembang-berikan-dukungan-ratu-sinuhun-jadi-pahlawan-nasional-dari-sumsel/

https://gandustv.com/walikota-dan-dinsos-kota-palembang-berikan-dukungan-ratu-sinuhun-jadi-pahlawan-nasional-dari-sumsel/

Menyingkap Simbur Cahaya: Ratu Sinuhun dan Cikal Bakal Feminisme Nusantara

MS.Tjik.NG

Bismillahirrahmanirrahim

Abstrak

Tulisan ini menyoroti Simbur Cahaya, kitab hukum adat dari Palembang, sebagai salah satu sumber awal pemikiran emansipasi perempuan dalam sejarah hukum Indonesia. Ditulis oleh Ratu Sinuhun, seorang bangsawan perempuan abad ke-17, Simbur Cahaya memuat norma-norma sosial yang menunjukkan peran aktif perempuan dalam struktur adat dan sosial.

Artikel ini menelusuri argumen bahwa Simbur Cahaya merupakan cikal bakal feminisme Nusantara sebuah bentuk feminisme lokal yang berakar pada n nilai-nilai adat dan Islam. Melalui pendekatan historis dan gender, tulisan ini mengungkap warisan intelektual Ratu Sinuhun yang selama ini terabaikan dalam narasi besar sejarah nasional.

Pendahuluan

Diskursus tentang feminisme di Indonesia seringkali dimulai dari masa kolonial atau modern, dengan tokoh seperti R.A. Kartini sebagai titik awal. Namun, jauh sebelum itu, dalam tradisi adat Palembang, telah hadir sosok perempuan yang menulis dan menetapkan norma hukum yang menghormati posisi perempuan, Ratu Sinuhun melalui karyanya Simbur Cahaya.

Tulisan ini hendak menyelami konteks dan isi Simbur Cahaya untuk mengungkap bahwa feminisme Nusantara tidak lahir dari Barat, melainkan dari akar lokal yang kuat. Feminisme dalam konteks ini adalah perjuangan perempuan untuk keadilan, martabat, dan peran sosial, yang telah ditunjukkan secara konkret oleh Ratu Sinuhun melalui teks hukum adatnya.

Ratu Sinuhun dan Konteks Historis Palembang

Ratu Sinuhun diyakini hidup pada abad ke-17 di lingkungan Kerajaan Palembang Darussalam. Ia merupakan bangsawan perempuan yang tidak hanya memiliki posisi simbolik, tetapi juga kuasa intelektual dan sosial. Dalam situasi di mana budaya patriarki mendominasi, keberanian Ratu Sinuhun menulis dan mengkodifikasi norma adat adalah bentuk resistensi sekaligus legitimasi posisi perempuan.

Palembang kala itu adalah wilayah penting dalam perlintasan budaya Melayu, Islam, dan perdagangan internasional. Dalam ruang ini, hukum adat berkembang dengan memadukan unsur lokal dan syariat, dan Simbur Cahaya menjadi bukti sintesis tersebut.

Isi dan Karakter Emansipatif Simbur Cahaya

Kitab Simbur Cahaya terdiri dari sejumlah pasal adat yang mengatur:

Hak dan tanggung jawab perempuan dalam rumah tangga dan masyarakat

Etika perkawinan, perceraian, dan warisan

Norma sosial yang menyeimbangkan antara laki-laki dan perempuan

Dalam beberapa bagian, tampak jelas bahwa perempuan dianggap sebagai penegak moral, penentu harmoni keluarga, dan bahkan memiliki hak atas pengaduan dan keputusan hukum.

Hal ini menunjukkan bahwa Simbur Cahaya tidak hanya bernilai hukum, tetapi juga sarat nilai feminisme lokal: kesadaran akan posisi perempuan sebagai subjek sosial yang berdaya dan berwibawa.


Simbur Cahaya sebagai Cikal Bakal Feminisme Nusantara

Berbeda dari feminisme liberal yang lahir dari konteks Barat, feminisme Nusantara—sebagaimana tercermin dalam Simbur Cahaya—berakar pada nilai-nilai adat, kearifan lokal, dan spiritualitas.

Beberapa poin utama:

Kontekstual: menghargai perempuan dalam peran keibuan dan sosial, bukan meniadakannya.

Transformatif: mendorong norma adat agar tidak menindas, tetapi memanusiakan.

Integratif: menggabungkan norma Islam dengan prinsip keadilan gender dalam sistem adat.

Dengan demikian, Simbur Cahaya bisa dibaca sebagai teks emansipatif yang merefleksikan "feminisme adat" sebuah bentuk perjuangan perempuan yang khas, tidak terputus dari tradisi namun tetap progresif.

Sejarah dan Perjuangan

Ratu Sinuhun adalah tokoh perempuan bangsawan Palembang yang diyakini sebagai penulis naskah hukum adat "Simbur Cahaya" sebuah karya monumental yang hingga kini masih diakui di Sumatera Selatan .

Naskah tersebut memuat prinsip-prinsip hukum adat, termasuk peran akrif perempuan dalam masyarakat, keadilan sosial dan nilai-nilai Islam dan kearifan lokal.

Pada masa ketika hukum adat ditulis dan dijalankan oleh laki-laki, Ratu Sinuhun muncul sebagai tokoh intelektual perempuan yang menggagas sustem hukum yang inklusif dan visioner. Simbur Cahaya mengandung nilai-nilai :

-Keadilan Sosial.
-Keseimbagan anatara adat dan Agama.

Bukti Dokumenter dan Relevansi Nasional

1.Naskah Asli dan Salinan Simbur Cahaya. Disimpan dalam bentuk manuskrip dan telah diterjemahkan oleh Dinas Kebudayaan Sumatera Selatan. Teks ini menjadi acuan adat istiadat, pernikahan, warisan, dan etika sosial hingga kini.

2.Referensi Ilmiah dan Pengakuan Akademik

Disebut dalam kajian Hazairin (1963) sebagai bulti hukumadat yang mengedepankan peran perempuan.

Dibahas dalam jurnal akademik dan program pelestarian budaya oleh Balai Bahasa dan Museum Balaputradewa Palembang.
Diangkat dalam agenda UNESCO sebagai warisan budaya tak benda.

3.Inspirasi Bagi Gerakan Sosial dan Hukum Modern
Simbur Cahaya menginspirasi tokoh-tokoh hukum dan aktivis perempuan di Sumatera Selatan dalam memperjuangkan kesetaraan hak dan posisi perempuan dalam ruang publik.

Sangat Logis dan Pantas
Jika dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

1- Berjasa luar biasa dalam bidang hukum dan budaya nasional, melalui karya hukum adat yang hidup berabad-abad.

2- Menjadi pelopor perempuan dalam sistem hukum tradisional yang sangat progresif dan mendahului zaman.

3- Memberikan keteladanan moral dan intelektual, meunjukkan bahwa perempuan memiliki kapaitas membentuk peradaban menjaga keadilan sosial. Serta berdampak luas.

Kesimpulan

Ratu Sinuhun bukan sekadar tokoh adat Palembang, tetapi representasi perempuan intelektual yang berani menegakkan keadilan dalam bingkai hukum adat. Simbur Cahaya bukan hanya produk lokal, tapi juga artefak intelektual yang mewariskan prinsip feminisme Nusantara.

Pengakuan terhadap Ratu Sinuhun dan Simbur Cahaya sebagai bagian dari sejarah hukum dan feminisme Indonesia adalah langkah penting untuk mengakui bahwa perempuan telah sejak lama menjadi pilar peradaban. Dalam konteks kekinian, warisan ini menjadi pondasi penting untuk menyusun narasi feminisme Indonesia yang inklusif dan kontekstual.

والله اعلم بالصواب

C24072025,Tabik🙏

Daftar Pustaka

Hazairin. (1963). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Mukti Ali. (2017). “Hukum dan Gender dalam Simbur Cahaya.” Jurnal Sejarah Budaya Melayu, 5(2).

Wieringa, Saskia. (2002). Women’s Movements and Feminism in Indonesia. KITLV Press.

Dinas Kebudayaan Sumsel. (2021). Simbur Cahaya: Teks dan Terjemahan.

Telah Berlangsung: Rapat Formatur Pengisian Struktur Koalisi

Pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 20.00 hingga 23.00 WIB, telah dilaksanakan Rapat Formatur untuk pengisian struktur Koalisi. Kegiatan ini berlangsung di City Kost, Jl. Trikora No. 4553, Palembang, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan yang terlibat dalam proses pembentukan dan konsolidasi awal.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyusun arah gerak Koalisi ke depan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun struktur yang inklusif dan solid.

Simbur Cahaya & Ratu Sinuhun: Menggali Akar Feminisme Nusantara

Di balik mural dan narasi sejarah, tersimpan jejak perempuan Palembang yang berdaulat dan visioner. Kitab Oendang-oendang Simbur Cahaya karya Ratu Sinuhun bukan sekadar nama, tapi simbol akar feminisme lokal yang belum dieksplorasi lebih lanjut—dan kini mulai menggema kembali yang dipicu lewat gagasan Organisasi Srikandi TP Sriwijaya mengusung Ratu Sinuhun menajdi Pahlawan Nasional Perempuan asal Sumatera Selatan.

Untuk mengenal lebih jauh tentang warisan pemikiran dan peran Ratu Sinuhun dalam sejarah perempuan Nusantara, anda bisa baca artikelnya di sini:

https://www.porosjakarta.com/metro/066351542/simbur-cahaya-dan-ratu-sinuhun-akar-feminisme-nusantara-yang-terlupakan-kini-kembali-menggema#google_vignette