Ratu Sinuhun Sebagai Legislator – Pembuat Kitab Oendang- Oendang Simboer Tjahaya, yang terdiri atas lima bagian:

  1. Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding) (32 pasal)
  2. Adat Perhukuman (Strafwetten) (58 pasal)
  3. Adat Marga (Marga Verordeningen) (29 pasal)
  4. Aturan Kaum (Gaestelijke Verordeningen) (19 pasal)
  5. Aturan Dusun dan Berladang (Doesoen en Landbow Verordeningen) (32 pasal)

Ratu Sinuhun sebagai Pejuang Kesetaraan dan Keadilan Gender

Ratu Sinuhun Sebagai Pejuang Perempuan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

Pembentuk hukum tertulis pertama di Nusantara: Menyusun Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya yang mengintegrasikan hukum adat dan syariat Islam, diterapkan secara resmi oleh Kesultanan Palembang dan tetap dipakai pada masa kolonial Belanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *