Menyingkap Simbur Cahaya: Ratu Sinuhun dan Cikal Bakal Feminisme Nusantara
MS.Tjik.NG
Bismillahirrahmanirrahim
Abstrak
Tulisan ini menyoroti Simbur Cahaya, kitab hukum adat dari Palembang, sebagai salah satu sumber awal pemikiran emansipasi perempuan dalam sejarah hukum Indonesia. Ditulis oleh Ratu Sinuhun, seorang bangsawan perempuan abad ke-17, Simbur Cahaya memuat norma-norma sosial yang menunjukkan peran aktif perempuan dalam struktur adat dan sosial.
Artikel ini menelusuri argumen bahwa Simbur Cahaya merupakan cikal bakal feminisme Nusantara sebuah bentuk feminisme lokal yang berakar pada n nilai-nilai adat dan Islam. Melalui pendekatan historis dan gender, tulisan ini mengungkap warisan intelektual Ratu Sinuhun yang selama ini terabaikan dalam narasi besar sejarah nasional.
Pendahuluan
Diskursus tentang feminisme di Indonesia seringkali dimulai dari masa kolonial atau modern, dengan tokoh seperti R.A. Kartini sebagai titik awal. Namun, jauh sebelum itu, dalam tradisi adat Palembang, telah hadir sosok perempuan yang menulis dan menetapkan norma hukum yang menghormati posisi perempuan, Ratu Sinuhun melalui karyanya Simbur Cahaya.
Tulisan ini hendak menyelami konteks dan isi Simbur Cahaya untuk mengungkap bahwa feminisme Nusantara tidak lahir dari Barat, melainkan dari akar lokal yang kuat. Feminisme dalam konteks ini adalah perjuangan perempuan untuk keadilan, martabat, dan peran sosial, yang telah ditunjukkan secara konkret oleh Ratu Sinuhun melalui teks hukum adatnya.
Ratu Sinuhun dan Konteks Historis Palembang
Ratu Sinuhun diyakini hidup pada abad ke-17 di lingkungan Kerajaan Palembang Darussalam. Ia merupakan bangsawan perempuan yang tidak hanya memiliki posisi simbolik, tetapi juga kuasa intelektual dan sosial. Dalam situasi di mana budaya patriarki mendominasi, keberanian Ratu Sinuhun menulis dan mengkodifikasi norma adat adalah bentuk resistensi sekaligus legitimasi posisi perempuan.
Palembang kala itu adalah wilayah penting dalam perlintasan budaya Melayu, Islam, dan perdagangan internasional. Dalam ruang ini, hukum adat berkembang dengan memadukan unsur lokal dan syariat, dan Simbur Cahaya menjadi bukti sintesis tersebut.
Isi dan Karakter Emansipatif Simbur Cahaya
Kitab Simbur Cahaya terdiri dari sejumlah pasal adat yang mengatur:
Hak dan tanggung jawab perempuan dalam rumah tangga dan masyarakat
Etika perkawinan, perceraian, dan warisan
Norma sosial yang menyeimbangkan antara laki-laki dan perempuan
Dalam beberapa bagian, tampak jelas bahwa perempuan dianggap sebagai penegak moral, penentu harmoni keluarga, dan bahkan memiliki hak atas pengaduan dan keputusan hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa Simbur Cahaya tidak hanya bernilai hukum, tetapi juga sarat nilai feminisme lokal: kesadaran akan posisi perempuan sebagai subjek sosial yang berdaya dan berwibawa.
Simbur Cahaya sebagai Cikal Bakal Feminisme Nusantara
Berbeda dari feminisme liberal yang lahir dari konteks Barat, feminisme Nusantara—sebagaimana tercermin dalam Simbur Cahaya—berakar pada nilai-nilai adat, kearifan lokal, dan spiritualitas.
Beberapa poin utama:
Kontekstual: menghargai perempuan dalam peran keibuan dan sosial, bukan meniadakannya.
Transformatif: mendorong norma adat agar tidak menindas, tetapi memanusiakan.
Integratif: menggabungkan norma Islam dengan prinsip keadilan gender dalam sistem adat.
Dengan demikian, Simbur Cahaya bisa dibaca sebagai teks emansipatif yang merefleksikan “feminisme adat” sebuah bentuk perjuangan perempuan yang khas, tidak terputus dari tradisi namun tetap progresif.
Sejarah dan Perjuangan
Ratu Sinuhun adalah tokoh perempuan bangsawan Palembang yang diyakini sebagai penulis naskah hukum adat “Simbur Cahaya” sebuah karya monumental yang hingga kini masih diakui di Sumatera Selatan .
Naskah tersebut memuat prinsip-prinsip hukum adat, termasuk peran akrif perempuan dalam masyarakat, keadilan sosial dan nilai-nilai Islam dan kearifan lokal.
Pada masa ketika hukum adat ditulis dan dijalankan oleh laki-laki, Ratu Sinuhun muncul sebagai tokoh intelektual perempuan yang menggagas sustem hukum yang inklusif dan visioner. Simbur Cahaya mengandung nilai-nilai :
-Keadilan Sosial.
-Keseimbagan anatara adat dan Agama.
Bukti Dokumenter dan Relevansi Nasional
1.Naskah Asli dan Salinan Simbur Cahaya. Disimpan dalam bentuk manuskrip dan telah diterjemahkan oleh Dinas Kebudayaan Sumatera Selatan. Teks ini menjadi acuan adat istiadat, pernikahan, warisan, dan etika sosial hingga kini.
2.Referensi Ilmiah dan Pengakuan Akademik
Disebut dalam kajian Hazairin (1963) sebagai bulti hukumadat yang mengedepankan peran perempuan.
Dibahas dalam jurnal akademik dan program pelestarian budaya oleh Balai Bahasa dan Museum Balaputradewa Palembang.
Diangkat dalam agenda UNESCO sebagai warisan budaya tak benda.
3.Inspirasi Bagi Gerakan Sosial dan Hukum Modern
Simbur Cahaya menginspirasi tokoh-tokoh hukum dan aktivis perempuan di Sumatera Selatan dalam memperjuangkan kesetaraan hak dan posisi perempuan dalam ruang publik.
Sangat Logis dan Pantas
Jika dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
1- Berjasa luar biasa dalam bidang hukum dan budaya nasional, melalui karya hukum adat yang hidup berabad-abad.
2- Menjadi pelopor perempuan dalam sistem hukum tradisional yang sangat progresif dan mendahului zaman.
3- Memberikan keteladanan moral dan intelektual, meunjukkan bahwa perempuan memiliki kapaitas membentuk peradaban menjaga keadilan sosial. Serta berdampak luas.
Kesimpulan
Ratu Sinuhun bukan sekadar tokoh adat Palembang, tetapi representasi perempuan intelektual yang berani menegakkan keadilan dalam bingkai hukum adat. Simbur Cahaya bukan hanya produk lokal, tapi juga artefak intelektual yang mewariskan prinsip feminisme Nusantara.
Pengakuan terhadap Ratu Sinuhun dan Simbur Cahaya sebagai bagian dari sejarah hukum dan feminisme Indonesia adalah langkah penting untuk mengakui bahwa perempuan telah sejak lama menjadi pilar peradaban. Dalam konteks kekinian, warisan ini menjadi pondasi penting untuk menyusun narasi feminisme Indonesia yang inklusif dan kontekstual.
والله اعلم بالصواب
C24072025,Tabik🙏
Daftar Pustaka
Hazairin. (1963). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
Mukti Ali. (2017). “Hukum dan Gender dalam Simbur Cahaya.” Jurnal Sejarah Budaya Melayu, 5(2).
Wieringa, Saskia. (2002). Women’s Movements and Feminism in Indonesia. KITLV Press.
Dinas Kebudayaan Sumsel. (2021). Simbur Cahaya: Teks dan Terjemahan.
